Sekarang Jemaah Umroh Tidak Wajib Vaksin Meningitis
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah menetapkan bahwa jemaah umroh tidak wajib vaksin meningitis. Dengan kata lain, tidak lagi menjadi syarat wajib untuk jemaah yang ingin melakukan ibadah umroh. Namun, bagi jemaah haji tetap diwajibkan untuk vaksin meningitis.
Berdasarkan nota diplomatik, Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246. Kerajaan Saudi Arabia memberikan kelonggaran yang salah satunya mengenai vaksin meningitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umroh.
Seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku, ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umroh, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Akan tetapi, Kemenkes menyarankan untuk calon jemaah umroh yang memiliki penyakit komorbid, agar tetap melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya.
Calon jemaah umroh dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang memiliki layanan vaksinasi internasional.
Sebelum ada pelonggaran mengenai vaksin ini, vaksin meningitis merupakan persyaratan wajib bagi siapa saja yang berkunjung ke Saudi Arabia dengan menggunakan visa umroh maupun visa haji.
Langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar memberikan pencegahan serta perlindungan mengenai suatu penyakit.
Selain telah mengikuti kewajiban dan kebijakan mengenai tidak wajib vaksin meningitis dalam melaksanakan ibadah umroh, calon jemaah harus memperhatikan saat memilih travel umroh. Sebaiknya pilihlah biro umroh yang sudah menerapkan panduan “5 Pasti Umroh” sesuai ketentuan dari Kementerian Agama RI. Panduan tersebut sangat berguna, agar calon jemaah terhindar dari resiko penipuan.