
Cara Membuat Paspor: Pengertian, Jenis, dan Syarat
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui keimigrasian kepada warga negaranya. Dokumen ini berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor berfungsi sebagai identitas diri dan bukti kewarganegaraan saat melakukan perjalanan lintas batas negara. Paspor juga dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus visa atau izin masuk ke negara tujuan.
Jenis Paspor
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ada beberapa jenis paspor yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
- Paspor biasa: paspor yang diterbitkan untuk kepentingan perjalanan biasa.
- Paspor dinas: paspor yang diterbitkan untuk kepentingan dinas negara.
- Paspor diplomatik: paspor yang diterbitkan untuk pejabat negara atau pejabat diplomatik.
- Paspor untuk orang asing: paspor yang diterbitkan untuk orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Paspor darurat: paspor yang diterbitkan dalam keadaan darurat atau mendesak.
Syarat Membuat Paspor
Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa syarat, yaitu¹:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Memiliki kartu keluarga (KK)
- Memiliki dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Memiliki surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Cara Membuat Paspor
Ada dua cara untuk membuat paspor, yaitu secara online dan manual. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Membuat Paspor Secara Online
- Permohonan paspor baru untuk masyarakat umum, Anda bisa unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play. Jika Anda ingin membuat paspor umroh, Anda bisa memilih tujuan umroh dan haji.
- Daftar dengan menggunakan nomor KTP dan email
- Pilih jenis paspor (biasa elektronik atau biasa nonelektronik), lokasi kantor imigrasi terdekat, dan jadwal kunjungan
- Unggah foto KTP dan dokumen pendukung lainnya
- Tunggu konfirmasi dari pihak imigrasi melalui email
- Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank atau minimarket sesuai dengan kode pembayaran yang diberikan
- Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal kunjungan dengan membawa dokumen asli dan bukti pembayaran
- Lakukan pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi
- Tunggu pemberitahuan melalui email atau SMS untuk mengambil paspor yang sudah jadi
Cara Membuat Paspor Secara Manual
- Datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
- Lakukan pembayaran biaya paspor melalui bank atau minimarket sesuai dengan kode pembayaran yang diberikan
- Kembali ke kantor imigrasi dengan membawa bukti pembayaran
- Lakukan pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi
- Tunggu pemberitahuan melalui email atau SMS untuk mengambil paspor yang sudah jadi
Demikian penjelasan apa itu paspor, bagaimana cara membuat paspor, jenis-jenis, serta apa saja syarat yang diperlukan.Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi mengenai pembuatan paspor umroh, Anda bisa menghubungi Dewangga Umroh.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.