
Hukum dan Ketentuan Mengenai Badal Haji
Umat Islam di dunia berkeinginan agar keislaman yang mereka miliki sempurna di mata Allah SWT. Untuk menyempurnakan keislaman mereka, umat Islam wajib memenuhi rukun Islam di dalam kehidupannya. Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang harus mereka penuhi jika ingin keislaman mereka sempurna di mata Allah SWT. Berbicara mengenai ibadah haji, ibadah tersebut sunnah hukumnya bagi umat Islam yang tidak mampu secara finansial dan fisik. Menjadi wajib hukumnya jika umat Islam memiliki kemampuan secara finansial dan fisik untuk menjalankan ibadah haji. Jika umat Islam tersebut mampu secara finansial namun secara fisik tidak mampu akibat uzur, mereka dapat melakukan badal haji. Badal berhaji merupakan kondisi menggantikan pihak lain yang ingin menjalankan ibadah haji namun terhalang oleh uzur. Uzurnya sendiri harus sesuai dengan ketentuan atau syariat Islam. Menjelang bulan Zulhijah, permintaan akan badal semakin meningkat karena banyak pihak yang tidak mampu datang ke tanah suci akibat uzur tertentu. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang banyak meminta pihak tertentu untuk menjalankan badal berhaji.
Di dalam membadalkan haji sendiri, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh semua umat Islam. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, badal haji hanya dapat dilakukan oleh mereka dengan alasan uzur yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Selain dari ketentuan syariat Islam, kebadalan haji seseorang dianggap tidak sah sehingga harus mengulang ibadah hajinya. Jika Anda ingin mengetahui mengenai hukum dan ketentuan akan badal berhaji, simak penjelasannya di bawah ini:
- Badal berhaji dianggap tidak sah jika permintaan badalnya berasal dari orang yang mampu melakukan haji.
Sesuai dengan kesepakatan yang disepakati oleh para ulama, badah hadi akan dianggap tidak sah jika orang yang meminta badal merupakan sosok yang mampu menjalankan haji secara fisik dan finansial.
- Badal berhaji dapat diberlakukan bagi orang sakit yang tidak berpeluang untuk sembuh dan untuk orang-orang yang telah meninggal.
Jika orang-orang yang sakit namun masih berpeluang untuk sembuh dan berkeinginan untuk diwakili hajinya, maka ibadah haji yang digantikan oleh orang lain dianggap tidak sah. Ketentuan ini telah disepakati oleh para ulama muslim di Lajnah Daimah.
- Membadalkan haji hanya dapat dilakukan bagi orang-orang yang fisiknya tidak mampu menjalankan ibadah haji dan bukan untuk mereka yang tidak mampu secara materi. Seperti yang kita ketahui, ibadah haji tidak diwajibkan bagi umat Islam yang tidak mampu secara materi. Oleh sebab itu, badal berhaji tidak dapat dilakukan oleh mereka yang miskin harta.
- Badal berhaji hanya dapat dilakukan oleh mereka yang sebelumnya telah menjalankan ibadah haji.
Bagi seseorang yang ingin menggantikan orang lain untuk berhaji namun dirinya sendiri belum pernah menjalankan ibadah haji, maka haram baginya untuk membadalkan haji orang lain.
- Wanita dapat membadalkan haji untuk laki-laki dan laki-laki juga dapat membadalkan haji untuk wanita.
Ketentuan mengenai pihak-pihak yang dapat membadalkan haji telah disepakati oleh fatma Al Lajnah. Sesuai dengan isi fatma tersebut, baik pria dan wanita dapat membadalkan haji untuk semua jenis kelamin.
- Membadalkan haji hanya dapat dilakukan untuk satu orang saja.
Membadalkan haji tidak dapat dilakukan untuk 2 orang dalam satu waktu. Badal berhaji hanya berlaku untuk menggantikan satu orang saja. Katentuan ini juga berlaku bagi mereka yang akan menjalankan ibadah umrah.
Badal berhaji tidak boleh dilakukan hanya demi untuk mendapatkan harta. Tujuan membadalkan haji sendiri adalah untuk menjalankan serangkaian rukun haji sehingga dapat mendatangi tempat-tempat suci yang ada di Masjidil Haram dan berbuat baik kepada para saudara muslim dengan cara membadalkan haji. Jika tujuan membadalkan haji hanya untuk mendapatkan harta, maka pahala yang seharusnya didapat dari menjalankan haji tidak akan mereka dapatkan. Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus sesuai dengan niat dari orang tersebut. Mereka yang menjalankan badal untuk orang lain berdasarkan dengan niatnya akan mendapatkan ganjaran yang setimpal. Bagi orang yang mengandalkan haji kepada orang lain, jangan takut akan pahala yang akan didapatkan. Pahala berhaji yang diwakilkan oleh orang lain akan masuk ke mereka yang telah meminta orang lain untuk membadalkan hajinya. Meskipun demikian, ada pula pihak-pihak yang berpendapat bawah orang yang membadalkan haji dan orang yang diwakili berhaji akan sama-sama mendapatkan pahala dari Allah SWT. Membadalkan haji lebih baik dilakukan oleh anak-anak yang ingin diwakili ibadah hajinya atau kerabat yang ingin mewakili ibadah haji para kerabatnya. Kondisi tersebut lebih diutamakan daripada membadalkan haji yang dilakukan oleh pihak lain. Selain itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang membadalkan haji dengan orang yang ingin diwakili hajinya. Berikut penjelasannya:
- Syarat untuk orang yang akan dihajikan
- Cukup memenuhi syarat wajib haji
Syarat paling utama akan orang yang akan dihajikan adalah memenuhi syarat wajib haji yakni, beragama Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu secara fisik dan materi. Jika syarat wajib tersebut tidak dipenuhi oleh mereka yang ingin dihajikan, maka ibadah haji dianggap tidak sah.
- Al Ajzu
Al Ajmu merupakan kondisi dimana seseorang tidak mampu pergi berhaji akibat kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk berhaji. Kondisi tersebut dapat berupa sakit yang tidak dapat disembuhkan atau telah meninggal dunia. Dengan kata lain, orang yang memiliki kondisi tubuh sehat tidak boleh meminta orang lain untuk melakukan badal haji. Jika tetap dilakukan, Allah tidak akan memberinya pahala dan haji yang dibadalkan dianggap tidak sah.
- Syarat untuk orang yang mewakilkan haji atau badal
- Memenuhi syarat sah haji
Orang yang akan membadalkan haji untuk orang lain harus memenuhi syarat sah haji yakni, Islam, berakal, sehat, baligh dan merdeka. Khusus bagi wanita, mereka tidak boleh berada pada masa iddah dan telah mendapatkan izin dari suaminya.
- Sudah pernah menjalankan ibadah haji
Hanya orang-orang yang telah menjalankan ibadah haji yang dapat membadalkan haji untuk orang lain. Jika orang tersebut belum pernah menjalankan ibadah haji, badal berhaji tidak dapat dilimpahkan kepadanya. Jika orang tersebut sudah berhaji namun belum memasuki usia baligh, haji yang dilakukannya memiliki hukum sunnah. Oleh sebab itu, orang yang berhaji di usia anak-anak tidak dapat membadalkan haji untuk orang lain meskipun ia telah beranjak dewasa. Orang tersebut harus menunaikan haji dengan hukum wajib tersebut ketika memasuki usia baligh jika ingin membadalkan haji untuk orang lain. Jika orang tersebut telah menunaikan haji berdasarkan dengan syarat wajib haji, orang tersebut berhak untuk membadalkan haji bagi orang lain. Orang yang membadalkan haji sebaiknya merupakan anak atau kerabat orang yang akan dihajikan.